Perhatikan! Ada Perubahan Kode Objek Pajak pada Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Contract Agreement  - Tumisu / Pixabay
Tumisu / Pixabay

EBupot Unifikasi merupakan aplikasi untuk menerbitkan bukti potong/pungut (bupot) atas beberapa jenis pajak tertentu dalam satu aplikasi. Aplikasi tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26 dan wajib digunakan oleh seluruh pemotong/pemungut secara nasional mulai 1 April 2022.

Selaras dengan implementasi secara nasional, terdapat perubahan kode objek pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 143/PJ/2022. Terdapat 6 (enam) bahasan yang tercantum pada isi dari KEP-143/2022 yaitu:

Pertama, Perubahan Kode Objek Pajak Bupot Unifikasi PER-17/2021

Dalam keputusan Dirjen Pajak ini berisi tentang bahasan untuk mengubah dan menetapkan kode objek pajak dalam Lampiran II huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yang pembaruannya disebutkan dalam Lampiran I KEP-143/2022.

Kedua, Perubahan Kode Objek Pajak Bupot Unifikasi PER-24/2021

Mengubah dan menetapkan kode objek pajak dalam Lampiran huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 yang pokok perubahannya tercantum dalam Lampiran II KEP-143/2022.

Ketiga, Waktu Berlakunya Kode Objek Pajak

Kode objek pajak yang dimaksud dalam poin pertama dan poin kedua diatas berlaku untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sejak tanggal 21 Februari 2022.

Keempat, Ketentuan Lain

Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum tanggal 21 Februari 2022, menggunakan kode objek pajak dengan kode objek pajak yang terlampir dalam:

  • Lampiran II huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah; atau
  • Lampiran huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Kelima, Perbaikan Peraturan

Disebutkan juga bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keenam, Masa Berlakunya KEP-143/2022

Peraturan ini (KEP-143/2022) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 24 Maret 2022.

Adapun isi dari daftar Kode Objek Pajak secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran KEP-143/2022.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait